Aplikasi Excel untuk Penilaian Kesehatan Koperasi



Penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam mengacu kepada Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah No.194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP. Kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam merupakan kepentingan semua pihak yang terkait baik masyarakat, calon anggota, pihak ketiga, anggota, Pengurus, Pengawas maupun pemerintah. Lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara uang (intermediaries) antara penabung atau penyimpan dengan peminjam, KSP/USP harus dikelola secara hati-hati dan memenuhi norma-norma kesehatan lembaga keuangan.
Adanya kecerobohan pengelolaan salah satu KSP/USP potensial berdampak terhadap kerugian yang meluas. Kerugian KSP/USP dapat berakibat tidak mampu mengembalikan dana yang disimpan anggota atau nasabah pada koperasi sehingga menimbulkan kerugian atau penderitaan terhadap masyarakat penabungnya. Dampak lebih lanjut adalah citra buruk KSP/USP sehingga menghambat atau mengganggu operasi dan pengembangan KSP/USP secara keseluruhan. Karena itu, KSP/USP perlu dimonitor atau diawasi secara lebih ketat dari pada jenis koperasi yang lain karena pada satu sisi kelangsungan usaha simpan pinjam sangat tergantung pada citra baik dan kepercayaan masyarakat, dan pada sisi yang lain potensial merugikan masyarakat luas, yaitu penabung.
Penilaian kesehatan koperasi dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif melalui berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan usaha koperasi. Penilaian melalui pendekatan kualitatif dengan menilai aspek : Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas dan Likuiditas. Penilaian ini dilakukan dengan cara mengkualifikasikan komponen-kom-ponen tersebut.
Pelaksanaan penilaian tingkat kesehatan pada tahap kedua dilakukan dengan menganalisis dan menguji komponen yang tidak dapat dikuan-tifikasi, tetapi mempunyai pengaruh yang material terhadap tingkat kesehatan koperasi.
Selanjutnya tingkat kesehatan koperasi dinyatakan dalam predikat : Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.

1 comment:

Anonymous said...

gan knp rekap untuk modal bagian Rasio Modal sendiri terhadap total Modal. tidak keluar hasil '-'

Post a Comment