Aplikasi Excel untuk Perhitungan Pinjaman

Ada beberapa metode perhitungan bunga pinjaman yang sering digunakan oleh pemmberi kredit, diantaranya sistem bunga tetap, sistem bunga efektif dan sistem bunga menurun.

Bunga Flat adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu pada pokok hutang awal.

Sistem bunga efektif adalah kebalikan dari sistem bunga flat, yaitu porsi bunga dihitung berdasarkan pokok hutang tersisa. Sehingga porsi bunga dan pokok dalam angsuran setiap bulan akan berbeda, meski besaran angsuran per bulannya tetap sama. Sistem bunga efektif ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang semisal KPR atau kredit investasi.

Dalam sistem bunga efektif ini, porsi bunga di masa-masa awal kredit akan sangat besar di salam angsuran perbulannya, sehingga pokok hutang akan sangat sedikit berkurang. Jika kita hendak melakukan pelunasan awal maka jumlah pokok hutang akan masih sangat besar meski kita merasa telah membayar angsuran yang jika ditotal jumlahnya cukup besar.

Jika dibandingkan kedua sistem bunga itu, maka masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan sistem bunga flat adalah jika kita hendak melakukan pelunasan awal, maka porsi pokok hutang yang berkurang cukup sebanding dengan jumlah uang yang telah kita angsur. Namun kelemahannya, bunga itu cukup besar karena dihitung dari pokok hutang awal.

Sistem bunga efektif akan lebih berguna untuk pinjaman jangka panjang yang tidak buru-buru dilunasi di tengah jalan, karena jika kita membandingkan nominal bunga yang kita bayarkan, jauh lebih kecil dari sistem bunga flat.

Cara perhitungan bunga yang lain yang dapat kita gunakan adalah dengan bunga menurun, pada metode ini jumlah cicilan pokok pinjaman tetap, namun bunga akan menurun sesuai dengan sisa pokok pinjaman yang belum dilunasi, sehingga besarnya angsuran akan semakin menurun.

Untuk melihat aplikasinya, berikut ini saya sajikan aplikasi excel untuk menghitung besarnya cicilan pokok dan bunga pinjaman untuk jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan.

Aplikasi excel untuk perhitungan pinjaman

Aplikasi Excel untuk Penilaian Kesehatan Koperasi



Penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam mengacu kepada Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah No.194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP. Kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam merupakan kepentingan semua pihak yang terkait baik masyarakat, calon anggota, pihak ketiga, anggota, Pengurus, Pengawas maupun pemerintah. Lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara uang (intermediaries) antara penabung atau penyimpan dengan peminjam, KSP/USP harus dikelola secara hati-hati dan memenuhi norma-norma kesehatan lembaga keuangan.
Adanya kecerobohan pengelolaan salah satu KSP/USP potensial berdampak terhadap kerugian yang meluas. Kerugian KSP/USP dapat berakibat tidak mampu mengembalikan dana yang disimpan anggota atau nasabah pada koperasi sehingga menimbulkan kerugian atau penderitaan terhadap masyarakat penabungnya. Dampak lebih lanjut adalah citra buruk KSP/USP sehingga menghambat atau mengganggu operasi dan pengembangan KSP/USP secara keseluruhan. Karena itu, KSP/USP perlu dimonitor atau diawasi secara lebih ketat dari pada jenis koperasi yang lain karena pada satu sisi kelangsungan usaha simpan pinjam sangat tergantung pada citra baik dan kepercayaan masyarakat, dan pada sisi yang lain potensial merugikan masyarakat luas, yaitu penabung.
Penilaian kesehatan koperasi dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif melalui berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan usaha koperasi. Penilaian melalui pendekatan kualitatif dengan menilai aspek : Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas dan Likuiditas. Penilaian ini dilakukan dengan cara mengkualifikasikan komponen-kom-ponen tersebut.
Pelaksanaan penilaian tingkat kesehatan pada tahap kedua dilakukan dengan menganalisis dan menguji komponen yang tidak dapat dikuan-tifikasi, tetapi mempunyai pengaruh yang material terhadap tingkat kesehatan koperasi.
Selanjutnya tingkat kesehatan koperasi dinyatakan dalam predikat : Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.